Area Praktik

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Tim Kami seringkali ditunjuk untuk mewakili kepentingan hukum Kreditur maupun Debitur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (PKPU). Pelayanan jasa hukum yang Kami berikan antara lain mewakili Klien untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Kepailitan di Pengadilan Niaga, Gugatan lain-lain. Kami berusaha memberikan nasihat hukum yang selalu solutif dan fokus untuk mencari win–win solution.

Sejak 2018, Partner Kami telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Pengurus dan Kurator di Indonesia, serta berpengalaman sebagai Pengurus dan Kurator pada berbagai proses PKPU dan Kepailitan.

Lihat semua →
Copyright @ 2025