Aktifitas bisnis tidak dapat dipisahkan dengan berbagai resiko yang menyebabkan timbulnya kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Sengketa dalam dunia bisnis seringkali terjadi karena adanya itikad buruk (bad faith) yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang mengelola dan melaksanakan suatu prestasi bisnis.
Merupakan hal yang wajar bagi para pelaku bisnis yang menderita kerugian akan menempuh berbagai upaya untuk mencari solusi (a way out), beberapa ada yang berujung damai (settle), namun pada praktiknya banyak yang berujung ke ranah Pengadilan.
Hubungan bisnis yang telah dipupuk sedemikian rupa, terpaksa harus diuji di Pengadilan untuk menuntut ganti kerugian akibat timbulnya sengekta dalam pelaksanaan bisnis. Tidak sedikit pelaku bisnis yang menyadari adanya suatu hubungan saling ketergantungan sesama pelaku bisnis di masa depan, harapan hubungan tersebut ingin terus berjalan dengan baik demi kepentingan bisnis, namun ternyata pelaku bisnis harus menelan pil pahit dengan timbulnya kerugian yang berujung pada Gugatan di Pengadilan.
Yang menjadi pertanyaan adalah? “Apakah Pengadilan Dapat Memfasilitasi Perdamaian Antara Para Pelaku Bisnis Dalam Suatu Sengketa Bisnis?”
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi “PERMA MEDIASI” di Pengadilan menerangkan bahwa para pihak yang bersengkata dan/atau Kuasa Hukum (Pengacara) wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan, SEBELUM sengketa bisnis tersebut diperiksa oleh Hakim Pemutus Perkara.
Mediasi wajib dilakukan sebelum suatu sengketa diperiksa oleh Hakim Pemutus Perkara. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengekta melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pelaku bisnis dengan bantuan seorang Mediator, yang mana di dalam upaya mediasi para pihak melakukan pembahasan mengenai kepentingan-kepentingan pelaku bisnis serta merumuskan kepentingan-kepentingan para pelaku bisnis yang nantinya akan dituangkan dalam suatu Kesepakatan Perdamaian, yang selanjutnya akan dikuatkan dalam suatu Akta Perdamaian (akta van dading)
Dalam pelaksanaannya, Mediator mempunyai fungsi antara lain adalah menginventarisasi permasalahan dan menggagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas, membantu para pelaku bisnis yang bersengketa dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian, dan yang perlu digaris bawahi; Mediator dapat melaporkan kepada Hakim Pemutus Perkara bahwa salah satu atau Para Pihak tidak beritikad baik dalam proses mediasi, oleh karena itu Para Pihak dalam proses mediasi wajib bertikad baik.
Selain itu PERMA MEDIASI juga mengatur kewajiban Kuasa Hukum (Pengacara) dalam proses mediasi, diantaranya meliputi membantu para pelaku bisnis mengindentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa selama proses mediasi dan membantu Para Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan perdamaian.
Dengan demikian dalam proses mediasi, peran para pelaku bisnis, Mediator dan Pengacara sangatlah esensial dalam mewujudkan perdamain, namun apabila dalam proses mediasi para pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu (deadlock) sehubungan dengan perumusan poin-poin kesepakatan perdamaian, maka Mediator akan melaporkan kepada Hakim Pemutus Perkara bahwa upaya mediasi yang ditempuh para pihak telah gagal.
Kemudian timbul pertanyaan, "Apabila Dalam Proses Mediasi Tidak Tercapai Kesepakatan Perdamaian, Apakah Para Pelaku Bisnis Yang Bersengketa Dapat Berdamai Dengan Status Sengketa Bisnis Telah Diperiksa Oleh Hakim Pemutus Perkara?"
Kesepakatan Perdamaian antara para pelaku bisnis sering kali tidak tercapai dalam proses mediasi disebabkan adanya jangka waktu dalam proses mediasi yakni selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh) hari, pada prakteknya terkendali dengan teknis perumusan poin-poin penting dan atau Pihak Ketiga.
Namun tidak ada yang perlu khawatirkan, sepanjang para pelaku bisnis mempunyai itikad baik dalam mewujudkan perdamaian, PERMA MEDIASI mengatur juga perdamaian pada tahap pemeriksaan sengketa, bahkan perdamaian juga dapat dilakukan pada tingkat upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka saran yang dapat disimpulkan; ada baiknya para pelaku bisnis yang berniat untuk berdamai melalui lembaga peradilan, dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Pengacaranya untuk mengedepankan prinsip win-win solution yang dilandaskan dengan itikad baik, yang nantinya akan menghasilkan poin-poin penting dalam perumusan Kesepakatan Perdamaian, sehingga Kesepakatan Perdamaian yang final dapat dimintakan oleh para pelaku bisnis dan atau Pengacaranya untuk dikuatkan dalam suatu Akta Perdamaian.