BERITA TERBARU

Perluasan Wewenang Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa dan Memutus Pra Peradilan

...
  1. Peter Manuel Rizky   07 Juli 2022

Pada hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dikarenakan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara tersebut.

Tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dapat diuji melalui mekanisme permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri. Pra Peradilan adalah suatu alat dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka atau dengan kata lain saling kontrol sesama penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus Pra Peradilan dalam ruang lingkup sebagai berikut:

a.Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Namun terhadap ruang lingkup berdasarkan KUHAP tersebut diatas, diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, menjadi “Ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeladahan dan penyitaan”.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi Tersangka mengajukan Pra Peradilan apabila pada saat berstatus sebagai Terlapor belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ("SPDP") atau lewat waktu 7 (tujuh) hari. Penyampaian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum (vide: Pasal 109 KUHAP) akan tetapi juga terhadap Terlapor dan Pelapor dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat perluasan  kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus ruang lingkup Pra Peradilan berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017. Adapun perluasan ruang lingkup Pra Peradilan yakni: 1) Sah atau tidaknya penangkapan, 2) Sah atau tidaknya penahanan, 3) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, 4) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, 5) Sah atau tidaknya penggeladahan, 6) Sah atau tidaknya penyitaan, 7) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi dan 8) Kewajiban penyerahan SPDP kepada Terlapor.

Copyright @ 2025