Kepailitan atau bangkrut (bankcruptcy) merupakan keadaan yang bisa terjadi pada perorangan maupun badan hukum, atau dengan kata lain Kepailitan dapat dialami oleh siapapun. Istilah Kepailitan berdasarkan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang “UUKPKPU” adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
Berkaca pada istilah Kepailitan diatas, maka dengan demikian pemenuhan piutang Kreditor sangat bergantung pada harta kekayaan milik Debitor, seperti hasil penjualan aset-aset debitor dan upaya Kurator untuk menempuh gugatan actio pauliana ataugugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga terhadap perbuatan hukum Debitor pailit yang telah merugikan harta pailit (boedel pailit), misalnya pengalihan hak milik atas benda tidak bergerak, hibah dan lain sebagainya.
UUKPKPU memberikan perlindungan terhadap kepentingan Kreditor yakni dengan adanya upaya gugatan actio pauliana (vide: Pasal 41 s.d Pasal 50 UUKPKPU) yang dapat diajukan oleh Kurator terhadap perbuatan hukum Debitor (pailit) yang telah merugikan harta pailit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Selanjutnya dapat dikutip Pasal 41 UUKPKPU sebagai berikut:
Menurut Pasal 42 UUKPKPU, perbuatan hukum yang merugikan hak Kreditor dilakukan oleh Debitor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor tidak wajib dilakukan. Adapun akibat dari putusan pembatalan antara lain; (1) Benda yang dikuasai oleh Pihak Ketiga harus dikembalikan kepada Kurator dan dilaporkan pada Hakim Pengawas dan (2) apabila benda tersebut tidak dimungkinkan untuk dikembalikan dalam keadaan semula, maka Pihak Ketiga wajib membayar ganti rugi kepada Harta Pailit (vide: Pasal 50 UUKPKPU).
Adapun tujuan dari gugatan actio pauliana dalam Kepailitan yangdiajukan oleh Kurator di Pengadilan Niaga adalah sebagai upaya untuk mengembalikan harta kekayaan Debitor yang telah menjadi milik pihak lain yang merupakan bagian dari boedel pailit, dengan harapan presentasi pembagian harta kekayaan milik Debitor terhadap hak Kreditor menjadi maksimal dan tentunya berkesesuaian dengan asas pari passu pro rata parte.