Manusia merupakan mahluk sosial (homo socius) yang tidak dapat menjalani kehidupan tanpa bantuan dari orang lain, seperti hal nya suatu perkawinan, seorang manusia membutuhkan sepasang wanita dan pria untuk bisa saling membantu, mengurus dan meneruskan keturunan.
Setiap manusia tentunya mengharapkan suatu perkawinan yang bahagia, kekal dan harmonis. Pasangan suami isteri dalam menjalakan suatu perkawinan pasti memiliki berbagai masalah seperti KDRT, perselingkuhan dan masalah-masalah lain yang tidak dapat di tolelir sehingga menyebakan konflik dan berujung pada perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU PERKAWINAN” mengatur mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian yang diantaranya adalah perzinahan, suami atau isteri mendapat hukuman penjara, kekerasan dalam rumah tangga, suami atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit dan terjadi pertengkaran terus menerus, selanjutnya dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 39 UU PERKAWINAN
“(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”
Penjelasan Pasal 39 UU PERKAWINAN, mengenai alasan perceraian:
Apabila suatu perkawinan sudah tidak dapat lagi dipertahankan, maka terpaksa suami atau isteri harus menempuh suatu upaya hukum berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan mengajukan Surat Gugatan perceraian termasuk pengurusan hak asuh (apabila ada) anak dan harta gono gini (apabila ada) di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Apabila perceraian telah diputus oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, maka UU PERKAWINAN mengamanatkan bagi suami dan isteri yang perceraian telah diputus oleh Pengadilan, untuk wajib memelihara dan mendidik sampai dengan anak kawin atau mandiri. UU PERKAWINAN menitikberatkan terhadap seorang Bapak untuk bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh Anak, dan apabila dalam kenyataanya Bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.